© backpackerindonesia.com
Jenis-Jenis Visa
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Bisnis)
Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu)
Visa Transit
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara klik disini
Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Pembuatan Visa
Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin - Jumat, (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 - 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 - 15:00
Biaya Pembuatan Visa
Diberitahukan bahwa mulai 1 April 2012 biaya VISA berubah seperti tabel di bawah ini.
Aplikasi VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai dengan 30 Maret 2012 dikenakan biaya sesuai harga lama.
Contoh: Aplikasi tanggal 30 Maret 2012 diserahkan tanggal 4 April 2012 dikenakan biaya Rp 300.000,-
Perubahan Harga VISA: Harga Lama Harga Baru
1.Visa Single Entry Rp 300,000,- Rp 325,000,-
2.Visa Multiple Entry Rp 600,000,- Rp 650,000,-
3.Visa Transit Rp 70,000,- Rp 80,000,-
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler atau membuka website kami.
[Form Jadwal Perjalanan (doc)]
Klik link di atas ini untuk men-download form permohonan visa dan Jadwal Perjalanan (pdf file)
Tentang Pengajuan Aplikasi Visa oleh Perwakilan
Pada prinsipnya pengajuan permohonan visa dilakukan oleh Pemohon langsung di loket visa. Namun, pengajuan permohonan visa oleh grup atau perusahaan seperti tercantum di bawah ini bisa diwakilkan (oleh staf dari kantor tempat pemohon bekerja dan/atau keluarga):
Anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik,
Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas,
Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan :
Surat tugas dari kantor dan foto copy KTP messenger; atau
Foto copy bukti hubungan keluarga
Kriteria Pengeluaran Visa
Pada prinsipnya, visa Jepang dapat diberikankepada pemohon, bila yang bersangkutan memenuhi persayratan berikut ini dan bila pengeluaran visa dianggap cukup beralasan.
Pemohon memiliki paspor yang berlaku dan berhak masuk kembali ke negara dimana pemohon adalah warganegaranya atau warganya, atau negara tempat pemohon tinggal.
Seluruh dokumen yang diserahkan harus asli, lengkap dan memuaskan.
Segala kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon selama berada di Jepang, atau status sipil/ posisi pemohon dan masa tinggal pemohon, harus memenuhi persyaratan tentang status tinggal dan masa tinggal sebagaimana telah ditentukan dalam Immigration Control and Refugees Recognition Act (peraturan mengenai keimigrasian dan penakuan pengungsi) (Cabinet Order No. 319 of 1951, yang selanjutnya disebut sebagai "Peraturan">
Pemohon tidak termasuk dalam pokok-pokok yang disebutkan dalam Artikel 5 Paragraf 1 dari "Perat
Silakan login atau mendaftar untuk mengirim komentar
© backpackerindonesia.com