© backpackerindonesia.com
Start: 30 Maret 2019, 16.30
assalamu'alaikum kak..
aku butuh info nih kaak (karna info yg aku dapet simpang siur) ^_^
kalo penerbangan internasional, tongsis dan tripod lipat apa boleh masuk bagasi kabin ya?
maaf, aku baru pertama kali mau naik pesawat dan backpacker ke seoul akhir maret 2019 nanti ^_^
(barangkali mau bareng juga gapapa kak..aku mungkin sendirian dan emang lagi cari temen jalan..hehe.. ini kontak IGku kak.. @nurulindra99 )
aku pake pesawat air asia kak..tanpa bagasi..
kemarin aku nanya info ttg beli bagasi, katanya surabaya-incheon itu 700k skali jalan.. 20 kg..
rasanya kok sayang kalo beli bagasi demi tongsis dan tripod aja..huhu
mohon infonya ya kaak ^^
makasi kaaak ^^
Silakan login atau mendaftar untuk mengirim komentar
© backpackerindonesia.com
pd. 3 April 2019, 12.34
Kalau sesuai aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Inst 10 Tahun 2018 bunyinya gini gan :
Setiap orang yang akan naik ke dalam pesawat udara yang
membawa alat-alat berbahaya [dangerous articles) dilarang
diangkut sebagai bagasi kabin dan harus dikategorikan
sebagai bagasi tercatat.
Jenis alat-alat berbahaya [dangerous article) sebagaimana
dimaksud DIKTUM PERTAMA antara lain :
1. senjata mainan, replika senjata dan senjata api tiruan
yang dapat disalahgunakan untuk mengelabui sebagai
senjata nyata, antara lain: komponen senjata api
termasuk teleskopis;
2. perangkat yang dirancang khusus untuk membuat
pingsan/melumpuhkan, antara lain:
a. perangkat yang melumpuhkan antara lain, senjata
bius, pistol setrum (tasers) dan peralatan setrum;
b. perangkat pelumpuh hewan [stunner) dan perangkat
pembunuh hewan; dan c. bahan kimia, gas dan semprotan yang dapat
melumpuhkan antara lain, semprotan merica,
semprotan capsicum, gas air mata, semprotan asam
dan semprotan pembasmi hewan;
3. objek dengan ujung atau sisi yang tajam yang mampu
digunakan untuk menyebabkan cedera serius, antara
lain:
a. kapak es dan pengait as;
b. silet;
c. pisau lipat, pisau cutter;
d. pisau dengan panjang lebih dari 5 (lima) cm dari
titik tumpu/ pegangan;
e. gunting;
f. peralatan seni bela diri dengan ujung atau sisi yang
tajam; dan
g. pembuka tutup botol.
4. alat kerja yang dapat digunakan untuk menyebabkan
cedera serius atau mengancam keamanan pesawat
udara, antara lain:
a. linggis, pencong, cangkul;
b. mata bor, paku, gergaji;
c. elektroda las listrik; dan
d. obeng, palu, betel, pahat kayu.
5. alat lainnya yang dapat digunakan untuk
menyebabkan cedera serius atau mengancam
keamanan pesawat udara, antara lain:
a. alat tumpul yang mampu digunakan untuk
menyebabkan cedera serius ketika digunakan
untuk memukul seperti antara lain pemukul
baseball, kriket dan softball;
b. kelompok tongkat, seperti: tongkat tempat koran,
tongkat pemukul, pemukul blackjacks dan tongkat
keamanan, hokkey, golf, biliard, pancing, tongkat
kamera, tongkat bantu swa photo;
c. raket yang digunakan untuk badminton, tennis,
squash; dan
d. peralatan seni bela diri
Tongsis dan tripod ada di point no 5b.
Balas Suka 0pd. 6 Feb. 2019, 12.09
Kalo ukuran kecil boleh dibawa, tapi kalo besar harus masuk bagasi.
Balas Suka 1Saya pernah bawa yang besar kena cekal saat di security dan harus balik lagi ke counter check in utk dimasukan ke bagai tp pas bawa yang kecil aman-aman saja.
Tampilkan 1 balasan
pd. 6 Feb. 2019, 8.40
boleh sist... beberapa kali gw jalan ga ada kendala asal sesuai ketentuan saja
Balas Suka 1Tampilkan 1 balasan
pd. 6 Feb. 2019, 0.21
minat eeyy
Balas Suka 1rencana berapa hari kak? habis dana barapa ?
Tampilkan 1 balasan
pd. 5 Feb. 2019, 5.42
Boleh selama tidak melebihi ukuran ketentuan bagasi kabin
Balas Suka 1Tampilkan 1 balasan