Trending

Tanya & Jawab

Blog

Galeri

Teman jalan

Tour & Travel

Tujuan Wisata

Tags

Rencana dihapuskannya LCC (Low Cost Carrier)

sizzozzy18
sizzozzy18, pada 8 Jan. 2015, 10.17
di Tanya & Jawab

Bagi seorang backpacker sejati, tentunya menginginkan biaya transportasi yang murah selama melakukan perjalanannya. Salah satu nya biaya pesawat yang murah meriah. Tidak perlu dipungkiri bahwa maskapai penerbangan AA merupakan salah satu maskapai yang tergolong pada Low Cost Carrier (LCC). Sering sekali mereka memberikan promo2 murah untuk perjalanan baik LN maupun DN. Namun, sayangnya muncul isu bahwa LCC ini akan DIHAPUSKAN. Disebabkan oleh kejadian yang sedang ramai di negara kita ini yaitu kecelakaan yang dialami oleh AA. Dan banyak yang berpendapat bahwa "karena murah, jadi aja safetynya dilupakan atau kurang menjamin".

Jujur saya sangat geram dengan kalimat tersebut. Karena safety dari suatu penerbangan itu tidak bisa kita lihat dari biaya yang kita keluarkan untuk menggunakan jasa penerbangan tersebut. Siapa sih yang mau mengalami kecelakaan??? Semua maskapai juga bisa mengalami kecelakaan. Mau yang first class atau yg economy class. Namanya kecelakaan sudah diatur oleh Tuhan YME. Mungkin saat ini AA yang harus mengalami kejadian tersebut. Dan yang anehnya, kenapa langsung dikaitkan dengan biaya murah yang ditetapkan oleh AA sebagai penyebab terjadinya kecelakaan tersebut??? Thinks again dong!!!

Sedih rasanya mendengar isu tersebut. Karena bagi seorang backpacker biaya penerbangan yang murah sangat membantu sekali dalam masalah budget. Semoga pemerintah dalam hal ini KEMENHUB bisa berfikir ulang atas kebijakan tersebut dan diharapkan isu tersebut hanya isu belaka yang tidak benar benar menjadi kenyataan.


Silakan login atau mendaftar untuk mengirim komentar

jatianto
jatianto
jatianto Sr.
pd. 4 Feb. 2015, 17.22

:jempol: :jempol:

[quote=HAN'S]Pengetatan regulasi, kudunya dilakukain bukan pada pelayanan tarif, tapi pada teknis perizinan rute terbang. Selama ini pemerintah dinilai terlalu gmpg memberi izin rute penerbangan sehingga banyak maskapai yang lalai terhadap persoalan teknis. Kalo sekarang tarif bawah dihapuskan, artinya ada hal yang gak dipatuhi, baik dari regulator maupun operator.....
Kesiapan tenaga pilot dari setiap maskapai juga diperlukan untuk membenahi aturan rute penerbangan. Kalo pilotnya kurang, shrsnya jangan dieksploitasi pilotnya lebih dari delapan jam.
kesiapan bandara dalam melayani rute penerbangan juga kudu diperketat spy kesalahan dalam penerbangan gak terjadi lagi.Perizinannya diperketat agar gak ada penyelewengan rute.
Menhub berencana mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah. Peraturan tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40 persen dari patokan tarif batas atas.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya....[/quote]

Suka 0
www.oketouradv.com
www.oketouradv.com
www.oketouradv.com Sr.
pd. 4 Feb. 2015, 12.55

:pusing: :pusing: :pusing: :pusing: :pusing: :pusing:

Suka 0
nina03
nina03
nina03 Pro.
pd. 2 Feb. 2015, 22.32

semoga menhubnya mau mengkaji ulang wacana ini lagi ya..kalo bisa sih jangan sampe deh

Suka 0
Indri Setiawati
Indri Setiawati
Indri Setiawati Newbie
pd. 2 Feb. 2015, 17.39

[quote=HAN'S]Pengetatan regulasi, kudunya dilakukain bukan pada pelayanan tarif, tapi pada teknis perizinan rute terbang. Selama ini pemerintah dinilai terlalu gmpg memberi izin rute penerbangan sehingga banyak maskapai yang lalai terhadap persoalan teknis. Kalo sekarang tarif bawah dihapuskan, artinya ada hal yang gak dipatuhi, baik dari regulator maupun operator.....
Kesiapan tenaga pilot dari setiap maskapai juga diperlukan untuk membenahi aturan rute penerbangan. Kalo pilotnya kurang, shrsnya jangan dieksploitasi pilotnya lebih dari delapan jam.
kesiapan bandara dalam melayani rute penerbangan juga kudu diperketat spy kesalahan dalam penerbangan gak terjadi lagi.Perizinannya diperketat agar gak ada penyelewengan rute.
Menhub berencana mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah. Peraturan tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40 persen dari patokan tarif batas atas.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya....[/quote]

:aselole:

Suka 0
Malang
Malang
Malang Super Hero
pd. 10 Jan. 2015, 20.56

Pengetatan regulasi, kudunya dilakukain bukan pada pelayanan tarif, tapi pada teknis perizinan rute terbang. Selama ini pemerintah dinilai terlalu gmpg memberi izin rute penerbangan sehingga banyak maskapai yang lalai terhadap persoalan teknis. Kalo sekarang tarif bawah dihapuskan, artinya ada hal yang gak dipatuhi, baik dari regulator maupun operator.....
Kesiapan tenaga pilot dari setiap maskapai juga diperlukan untuk membenahi aturan rute penerbangan. Kalo pilotnya kurang, shrsnya jangan dieksploitasi pilotnya lebih dari delapan jam.
kesiapan bandara dalam melayani rute penerbangan juga kudu diperketat spy kesalahan dalam penerbangan gak terjadi lagi.Perizinannya diperketat agar gak ada penyelewengan rute.
Menhub berencana mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah. Peraturan tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40 persen dari patokan tarif batas atas.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat maskapai lebih peduli terhadap aspek keselamatan penumpangnya....

Suka 0

© backpackerindonesia.com