© backpackerindonesia.com
Biaya tambahan atau surcharge pada tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM2 Tahun 2014. Peraturan tersebut mulai berlaku tanggal 26 Februari 2014 dan telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pada tanggal 10 Februari 2014 lalu. Beberapa maskapai dalam negeri pun telah menerapkan peraturan ini.
Melalui peraturan tersebut dijelaskan bahwa biaya tambahan atau surcharge akan dikenakan pada tarif penerbangan berjadwal kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri dengan biaya sebesar 60.000 rupiah per jam untuk tipe pesawat jet dan 50.000 rupiah per jam untuk tipe pesawat turbo propeler. Sedangkan untuk penerbangan perintis, tidak dikenakan biaya tambahan atau surcharge.
Peraturan tersebut ditetapkan mengingat kurs nilai dollar yang telah naik hingga mencapai di atas 10.000 rupiah serta kenaikan harga avtur hingga mencapai di atas 10.000 rupiah per liter. Hal tersebut cukup mempengaruhi biaya operasional pesawat. Dimana maskapai penerbangan domestik mendapat pendapatan dalam bentuk rupiah, sementara untuk pengeluaran biaya operasional maskapai sebagian besar menggunakan dollar Amerika Serikat.
Dijelaskan pula bahwa pihak Kemenhub akan tetap melakukan pengawasan kepada semua badan usaha angkutan udara berjadwal. Sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar yakni berupa pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan ataupun penundaan pemberian ijin rute baru untuk jangka waktu tiga bulan. Dengan diberlakukannya peraturan ini diharapkan akan membantu maskapai penerbangan menutup beban biaya yang ada.
Sumber: www.utiket.com
Silakan login atau mendaftar untuk mengirim komentar
© backpackerindonesia.com
pd. 20 Juli 2014, 16.18
Internasional tambahannya berapa ya Gan?
Balas Suka 0pd. 18 Juli 2014, 10.57
[quote=HANDAYANTO]>Tarif surcharge sebesar Rp 60 ribu/jam dengan jarak tempuh 664 kilometer
untuk pesawat jet dan Rp 50 ribu dengan jarak tempuh 348 kilometer untuk
pesawat turbo propeller.
>Penetapan tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik
adalah kebijakan transisi.
>Dalam prosesnya akan ditentukan kenaikan tarif batas atas dengan operator
penerbangan. Kebijakan transisi dengan tarif surcharge ini supaya operator
penerbangan bisa bertahan melaksanakan operasi penerbangan.
>Penetapan tarif surcharge, kenaikan tarif tiket pesawat hanya 8-9 persen
dari ambang atas tarif pesawat sebesar Rp 800 ribu. Kebijakan ini, membantu
industri penerbangan bertahan di tengah melambungnya harga avtur dan
tingginya nilai tukar dolar. Terlebih, masa sekarang merupakan low season
sehingga terjadi penurunan jumlah penumpang di maskapai penerbangan.
>Biaya tambahan itu setelah satu jam berikutnya dikalikan 0,95. Sehingga,
setiap rute akan mengalami tambahan tarif yang berbeda. Sementara, tarif
batas atas yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 26 Tahun 2010. Kementerian Perhubungan tengah merencanakan perubahan
tarif batas atas namun masih perlu mendiskusikan dengan berbagai pihak
termasuk pelaku industri penerbangan.[/quote]
Terima kasih tambahannya :)
Balas Suka 0pd. 17 Juli 2014, 16.38
>Tarif surcharge sebesar Rp 60 ribu/jam dengan jarak tempuh 664 kilometer
Balas Suka 0untuk pesawat jet dan Rp 50 ribu dengan jarak tempuh 348 kilometer untuk
pesawat turbo propeller.
>Penetapan tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik
adalah kebijakan transisi.
>Dalam prosesnya akan ditentukan kenaikan tarif batas atas dengan operator
penerbangan. Kebijakan transisi dengan tarif surcharge ini supaya operator
penerbangan bisa bertahan melaksanakan operasi penerbangan.
>Penetapan tarif surcharge, kenaikan tarif tiket pesawat hanya 8-9 persen
dari ambang atas tarif pesawat sebesar Rp 800 ribu. Kebijakan ini, membantu
industri penerbangan bertahan di tengah melambungnya harga avtur dan
tingginya nilai tukar dolar. Terlebih, masa sekarang merupakan low season
sehingga terjadi penurunan jumlah penumpang di maskapai penerbangan.
>Biaya tambahan itu setelah satu jam berikutnya dikalikan 0,95. Sehingga,
setiap rute akan mengalami tambahan tarif yang berbeda. Sementara, tarif
batas atas yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 26 Tahun 2010. Kementerian Perhubungan tengah merencanakan perubahan
tarif batas atas namun masih perlu mendiskusikan dengan berbagai pihak
termasuk pelaku industri penerbangan.