Trending

Tanya & Jawab

Blog

Galeri

Teman jalan

Tour & Travel

Tujuan Wisata

Tags

Pulau Sempu adalah Cagar Alam. So, stop wisata kesana :)

Ants Tour
Ants Tour, pada 14 Okt. 2014, 13.19
di Tanya & Jawab

Selamat malam:)
Kami harap anda sekalian bisa sedikit meluangkan waktu untuk membaca ini.
Untuk kita yang suka sekali wisata alam, mungkin nama Pulau Sempu sudah tidak asing lagi...

Tapi tahukah kalian bahwa Pulau Sempu adalah Cagar Alam?

Sudah umum apabila pendapat orang awam mengatakan Pulau Sempu adalah tempat wisata, bukan sebagai cagar alam. Hal tersebut didukung pula oleh sikap perhutani yang memanfaatkan satu-satunya jalan masuk ke Pulau Sempu, yakni Sendang Biru, sebagai tempat wisata. Memang wilayah Sendang Biru merupakan tempat wisata dengan objek wisata utamanya adalah TPI (tempat pelelangan ikan).

Nah, bagi kalian yang belum tahu,
Cagar Alam Pulau Sempu, terletak di sebelah selatan Pantai Sendang Biru Kecamatan Sumbermanjing, Malang. Pulau Sempu merupakan sebuah cagar alam yang berada dibawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA)Provinsi Jawa Timur, Dengan luas sekitar 877 Ha. Secara resmi tempat ini diakui sebagai cagar budaya sejak 1928. Jadi, Pulau Sempu bukan sebuah tempat wisata.

Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu ditetapkan berdasarkan SK. GB No. 46Stbl. 1928 No. 69 tahun 1928 dengan luas 877 Ha. Penetapan kawasan tersebut sebagai Cagar Alam karena keadaan alamnya yang khas, juga diperuntukan bagi kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan(Resort Konservasi Wilayah Pulau Sempu, 2011).

Cagar Alam Pulau Sempu memiliki 4 (empat) tipe ekosistem.
1.Ekosistem hutan Mangrove
2.Ekosistem hutan Pantai
3.Ekosistem Danau
dan
4.Ekosistem Hutan Tropis Dataran Rendah

Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu memiliki ± 223 jenis tumbuhan yangtergolong dalam 144 marga dan 60 suku.

Sesuai dengan fungsinya, menurut Resort Konservasi Wilayah Pulau Sempu (2011), cagar alam dapat dimanfaatkan untuk:

1.penelitian dan pengembangan
2.ilmu pengetahuan
3.pendidikan
4.kegiatan penunjang budidaya.

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1.melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2.memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3.memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4.menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5.mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1.memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan,atau
2.membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut,menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.

Kegiatan wisata, rekreasi atau camping tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan dilakukan didalam kawasan Cagar alam Pulau Sempu karena tidak sesuai dengan status dan fungsi kawasan.

So, kawasan tersebut tidak boleh mendapat pengaruh campur tangan manusia. Terkecuali, kita memiliki program pelestarian alam atau penelitian lain dengan tujuan sebagai upaya konservasi. Itupun Anda perlu membuat janji sebelum melakukan aktivitas konservasi tersebut. Anda harus memiliki izin masuk khusus untuk kawasan konservasi (Surat Izin masuk Kawasan Konservasi / SIMAKSI).

Izin masuk dapat diperoleh di pihak berikut.

Kantor BKSDA Jawa Timur
Jl. Bandara Juanda, Surabaya
Telepon: +62 31 8667239
Faks: +62 31 8671985
Website: www.baungcamp.com

Kepemilikan Modal KSDA Wilayah III
Jl. Jawa No. 36, Jember

Seksi Konservasi Wilayah VI
Jl. Mastrip No. 88, Probolinggo

Sekali lagi kami tekankan bahwa, Menurut Resort Konservasi Wilayah Pulau Sempu(2011), Pulau Sempu merupakan kawasan konservasi dengan status Cagar Alam (bukan tempat wisata,rekreasi dan bukan tempat camping. Untuk mengunjungi kawasan konservasi Cagar Alam Pulau Sempu diperlukan perizinan khusus yaitu
SIMAKSI (surat izin masuk kawasan konservasi.

Hal ini pulah-lah yang menjadi prtimbangan Ants Adventure untuk menghapus Pulau Sempu dari daftar trip kami.

Jaga dan cintai alam-mu.
Tidak mengunjunginya-pun salah satu cara kita menjanganya:)

Daftar Pustaka:
Departemen Kehutanan. Tanpa tahun. Cagar Alam Pulau Sempu. Online),(http://www.dephut.go.id/informasi/propinsi/jatim/cagaralam_sempu.html)
Resort Konservasi Wilayah Pulau Sempu. 2011. Sampah di Pulau Sempu.(Online),(http://rkwsempu.blogspot.com/2011/09/besih-sampah.html)

Thanks to @NgalasAdventure yang sudah dengan tegas mau menegur kami:)

Salam #SahabatAnts


Silakan login atau mendaftar untuk mengirim komentar

Ants Tour
Ants Tour
Ants Tour Super Hero
pd. 16 Okt. 2014, 1.39

Pendaftaran event Ants bisa melalui Admin kami,
Silky: 0812-9716-7680(Whatsapp)
7D312103(bbm)
Astri : 0821-1304-8436 (Whatsapp)
75382A86 (Bbm) :victory:

Mari kunjungi Track Ants Tour,
Salam Ants
Frendly, Funny & Memorable

Suka 0

© backpackerindonesia.com